Dugaan Korupsi Refocusing Covid 19 Rp196 Miliar di Indramayu, Bakal Ada 5 Tersangka
INDRAMAYU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana refocusing anggaran tahun 2020 sebesar Rp 196 miliar dalam penanganan Covid 19 di BPBD Kabupaten Indramayu, bakal segera ada tersangka.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat terkait dugaan kasus korupsi anggaran refocusing untuk covid 19 di Kabupaten Indramayu tersebut.
Dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka yang diduga kuat menerima aliran dana haram dari penanganan Covid-19.
Menurut sumber di lingkungan Polres Indramayu, ada lima tersangka yang akan diamankan besok, Kamis (18/11).
Mereka terdiri dari orang yang bertanggung jawab dalam anggaran tersebut.
Kemudian pelaksana, bendahara dan pihak ketiga yang ikut bertanggungjawab dalam aliran dana haram tersebut.
Salah seorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka mengakui sudah menerima surat dari Polres Indramayu.
Dia mengaku, siap hadir ke Polres Indramayu sebagai mana mestinya.
\"Ia bener saya dapat surat dari Polres Indramayu. Surat penetapan tersangka dan saya siap hadir,\" ungkapnya sedih. (tim)
Baca juga:
- Hari Ini, Letjen TNI Wong Cirebon, Dudung Abdurachman Dilantik Jadi KSAD
- Anggota Komisi Fatwa Ditangkap Densus, MUI: Kami Mendukung Pemberantasan Terorisme
- Farid Okbah Ditangkap, Felix Siauw: Bertambah Daftar Ulama yang Diambil dari Umatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: